Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana KUHPM sebagai lex specialis memiliki kekhususan dalam mengatur subjek pelaku, konteks kedinasan, serta hubungan komando dalam lingkungan militer. Dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, pertanggungjawaban pidana para terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur kesengajaan, perbuatan kekerasan, akibat kematian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, sehingga para pelaku dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP. Putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana militer yang menitikberatkan pada penegakan disiplin, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak asasi prajurit dalam lingkungan militer. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, kematian, hukum pidana militer, peradilan militer
Copyrights © 2026