Penelitian ini menganalisis faktor-faktor pendorong alih fungsi lahan di bantaran sungai kawasan Dusun Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar Utara. Fenomena ini muncul sebagai respons terhadap tekanan urbanisasi, kebutuhan hunian yang mendesak, serta lemahnya implementasi kebijakan tata ruang. Alih fungsi lahan di kawasan ini berdampak pada reduksi ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan risiko banjir, degradasi kualitas ekosistem sungai, serta menurunnya tingkat kenyamanan hidup masyarakat. Studi kasus di lokasi penelitian menunjukkan adanya pemanfaatan bantaran sungai untuk permukiman padat yang mengabaikan garis sempadan sungai, meskipun hal tersebut bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor pendorong alih fungsi lahan sekaligus menilai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan dipicu oleh tiga faktor utama: kepadatan penduduk yang tinggi, rendahnya kesadaran lingkungan masyarakat, serta kelemahan pengawasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Lemahnya pengawasan ini menghambat efektivitas implementasi peraturan daerah terkait garis sempadan sungai dan penyediaan RTH. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan regulasi, penataan ulang kawasan (seperti penyediaan hunian vertikal), serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga fungsi ekologis tepian sungai demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Kata kunci: Alih Fungsi Lahan, Sempadan Sungai, Ruang Terbuka Hijau, Pengendalian Ruang, Pembangunan Berkelanjutan
Copyrights © 2026