Penelitian ini menelaah secara yuridis pengaturan Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dari perspektif pengembangan ekonomi lokal. Latar belakangnya adalah penguatan peran desa sebagai subjek pembangunan ekonomi melalui BUM Desa, namun implementasi PP No. 11 Tahun 2021 masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, dan koordinasi kelembagaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis ketentuan hukum BUM Desa dalam PP tersebut dan mengkaji implikasinya terhadap penguatan ekonomi lokal. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian doctrinal legal research, mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa “populasi” statistik dalam arti sempit. Populasi dan sampel bersifat literatif, yaitu seluruh regulasi dan literatur ilmiah terkait BUM Desa dan pengembangan ekonomi lokal, yang dipilih melalui purposive sampling. Instrumen utama adalah dokumen regulasi dan literatur akademik, dianalisis dengan teknik analisis isi (content analysis), komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 11 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dan penguatan tata kelola BUM Desa sebagai badan hukum, namun penerapannya di tingkat desa masih terkendala kapasitas kelembagaan, keterbatasan SDM, dan partisipasi masyarakat yang rendah. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa regulasi ini telah menciptakan landasan normatif yang kuat bagi BUM Desa sebagai motor pengembangan ekonomi lokal, tetapi efektivitasnya sangat tergantung pada penguatan kapasitas kelembagaan, pembinaan berkelanjutan, dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Copyrights © 2026