Praktik money politics merupakan salah satu permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia karena berpotensi merusak prinsip demokrasi serta berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku money politics sebagai upaya preventif dan represif untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan sanksi pidana terhadap praktik money politics berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta mengkaji dampaknya terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap money politics masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek pembuktian, penegakan hukum, maupun budaya politik masyarakat. Lemahnya penegakan hukum terhadap money politics berdampak pada terpilihnya pemimpin yang tidak berorientasi pada kualitas dan integritas, sehingga berpotensi menghambat efektivitas kebijakan publik dan pembangunan ekonomi. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, serta pendidikan politik masyarakat guna mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026