Penelitian ini mengkaji potensi bias gender dalam hukum waris dan kesaksian Islam dalam perspektif tafsir klasik dan reformasi hukum kontemporer. Fokus penelitian adalah pada ketentuan pembagian waris 2:1 dan kesaksian perempuan yang dalam kondisi tertentu dinilai setara setengah dari laki-laki. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, dianalisis secara deskriptif-kritis menggunakan teori gender, keadilan, tafsir, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan klasik dipengaruhi konteks sosial patriarkal dan dianggap adil secara distributif pada masanya, namun dalam masyarakat modern berpotensi menimbulkan bias gender karena perubahan peran perempuan. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi melalui pendekatan tafsir kontekstual dan maqashid syariah guna mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan pemahaman hukum Islam secara kontekstual penting untuk menjaga relevansi dan mewujudkan keadilan gender tanpa mengabaikan nilai-nilai normatif Islam.
Copyrights © 2026