Penelitian ini menganalisis aspek keekonomian skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menilai efektivitas regulasi dalam mendukung akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 24 Tahun 2022 secara normatif progresif karena memberikan dasar hukum bagi kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, namun implementasinya belum efektif akibat belum adanya standar penilaian nilai ekonomis kekayaan intelektual, keterbatasan kesiapan lembaga keuangan, dan kuatnya preferensi terhadap jaminan konvensional. Di sisi lain, regulasi ini tetap relevan dalam mendukung tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penguatan pembiayaan ekonomi kreatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi teknis, peningkatan literasi lembaga keuangan, dan penyusunan pedoman valuasi kekayaan intelektual diperlukan agar skema pembiayaan ini dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional.
Copyrights © 2026