Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model bisnis baru berupa affiliate marketing pada aplikasi TikTok Shop yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda Muslim. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul praktik pumping penjualan atau najasy melalui fake orders dan manipulasi rating yang perlu dikaji dari perspektif syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik affiliate marketing dan isu najasy pada TikTok Shop ditinjau dari prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik affiliate marketing pada TikTok Shop telah berkembang pesat dengan nilai transaksi 100,5 triliun rupiah pada tahun 2024 dan dapat dikategorikan sebagai akad ju'alah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 62 Tahun 2007 yang telah memenuhi rukun serta syarat dan mengakomodasi prinsip-prinsip etika bisnis Islam seperti kejujuran, amanah, transparansi, dan keadilan. Sementara itu, praktik pumping penjualan (najasy) melalui fake orders merupakan praktik haram yang melanggar prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188 dan An-Nisa ayat 29, serta menciptakan ketidakadilan pasar dan merugikan konsumen. Agar sesuai syariah, affiliator dan seller harus memastikan produk halal, promosi etis tanpa penipuan, menghindari praktik najasy, dan memberikan informasi akurat untuk menghindari unsur gharar dan tadlis.
Copyrights © 2026