Pemutakhiran Pelanggaran etik penyelenggara pemilu, khususnya praktik suap, menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban etik penyelenggara pemilu dalam kasus suap Pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan serta mengkonstruksi model ideal pertanggungjawaban etik dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (socio-legal research) dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme pertanggungjawaban etik telah dijalankan melalui DKPP dengan pemberian sanksi pemberhentian tetap, namun secara substantif masih bersifat reaktif dan belum efektif dalam mencegah pelanggaran etik yang bersifat laten. Dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah, praktik suap (risywah) merupakan pelanggaran terhadap prinsip amanah (al-amānah) dan keadilan (al-‘adl). Penelitian ini menemukan bahwa kelemahan utama terletak pada rendahnya internalisasi nilai integritas dan lemahnya sistem pengawasan preventif. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan konstruksi ideal pertanggungjawaban etik berbasis tiga dimensi, yaitu preventif, substantif-etik, dan integratif antara hukum positif dan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2026