Penelitian ini menganalisis kompleksitas hukum perkawinan bawah tangan di Indonesia yang memicu fragmentasi antara validitas religius dan legalitas formal. Tujuan penelitian adalah membedah status hukum, akibat hukum, serta perlindungan hak keperdataan bagi istri dan anak. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), studi ini mengolaborasikan teori hukum Hans Kelsen, Philipus M. Hadjon, dan Moch. Isnaeni dengan kaidah fikih relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiadanya bukti autentik (probatio) menciptakan kerentanan yuridis yang melumpuhkan hak nafkah, waris, dan nasab dalam sistem hukum positif. Secara filosofis, kewajiban pencatatan merupakan instrumen preventif-birokratis berbasis kaidah fikih “tasharruful imam manuthun bil mashlahah” guna menjamin kemaslahatan. Meskipun instrumen korektif-remedial seperti Isbat Nikah dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tersedia sebagai manifestasi kaidah adh-dharar yuzal, perlindungan tersebut bersifat represif dan eksternal-yudisial karena bergantung sepenuhnya pada intervensi negara. Pencatatan perkawinan merupakan prasyarat mutlak untuk mentransformasikan klaim teologis menjadi perlindungan hukum yang eksekutabel dan efektivitas pemulihan hak dalam sistem hukum Indonesia tetap menuntut upaya hukum ekstra guna mengatasi hambatan administratif yang muncul.
Copyrights © 2025