Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepala desa dalam menanggulangi judi sabung ayam berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta tinjauannya dalam perspektif fikih siyasah di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitis. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Sukamarga, sedangkan sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat. Instrumen penelitian yang digunakan meliputi observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepala desa dalam menanggulangi judi sabung ayam telah dilakukan melalui himbauan, musyawarah desa, dan koordinasi dengan aparat keamanan, namun belum berjalan secara optimal karena masih bersifat persuasif dan belum disertai tindakan tegas. Praktik perjudian masih berlangsung yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kebiasaan, serta rendahnya kesadaran hukum dan agama masyarakat. Dalam perspektif fikih siyasah, peran kepala desa belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam mencegah kemungkaran. Dengan demikian, diperlukan langkah yang lebih tegas dan sistematis agar tercipta ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026