Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait pendirian rumah ibadah dalam perspektif siyāsah dustūriyyah dengan studi kasus pendirian gereja di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya kerap menghadapi dinamika sosial dan kendala administratif di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat pemerintah, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat sekitar, dan diperkuat dengan studi dokumen hukum. Analisis dilakukan dengan mengaitkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dengan prinsip-prinsip siyāsah dustū riyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perizinan rumah ibadah secara normatif telah memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang jelas. Namun, dalam implementasinya masih dipengaruhi oleh dinamika sosial dan administratif di tingkat lokal. Dalam perspektif siyasah dustūriyyah, kebijakan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) serta kemaslahatan (al-maṣlaḥah) yang berorientasi pada pencapaian tujuan syariat (maqāṣid al-syariah), khususnya dalam menyeimbangkan perlindungan hak beragama dengan pemeliharaan ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Meskipun demikian, masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dipengaruhi oleh relasi mayoritas – minoritas serta persepsi masyarakat terhadap perubahan fungsi bangunan. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini tidak hanya memerlukan kepatuhan administratif, tetapi juga pendekatan dialogis guna mewujudkan keadilan substantif dan kemaslahatan bersama.
Copyrights © 2026