Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Fiqh Kontemporer Terhadap Pernikahan Melalui Platform Digital: Studi Kasus Nikah Via Zoom Hsb, Ummi Najipah; Khumairah, Jihan Oka; Hasibuan, Hazizah; Tami, Wilanda Juliani; Ananda, Aisah Putri
Albayan Journal of Islam and Muslim Societies Vol. 1 No. 02 (2024)
Publisher : Albayan Journal of Islam and Muslim Societies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Abstract The development of information technology has brought significant changes in the implementation of marriage contracts, one of which is the emergence of online marriage contracts through digital platforms such as Zoom. This study aims to analyse the validity of online marriage contracts from the perspective of contemporary fiqh. The method used is qualitative with a normative-theological approach through literature study. The results show that online marriage contracts can be considered valid as long as the pillars and conditions of marriage are fulfilled, such as the presence of the bride and groom, guardians, witnesses, and clear recitation of ijab and qabul in one virtual assembly. Some contemporary scholars and the more flexible Hanafi school support the validity of this contract. The contemporary fiqh approach also refers to maqashid sharia, which emphasises benefit and avoidance of hardship, making online marriage contracts a relevant solution in the digital era. The impact of this research shows that digital marriage contracts are a modern ijtihad that fulfils the needs of Muslims without ignoring the principles of sharia, provided that its application must be carried out carefully and responsibly.  
ANALISIS KEPUTUSAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH: STUDI KASUS DI JALAN GARU V KELURAHAN HARJOSARI I KECAMATAN MEDAN AMPLAS KOTA MEDAN Khumairah, Jihan Oka; Zuhri, Ahmad
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1393

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait pendirian rumah ibadah dalam perspektif siyāsah dustūriyyah dengan studi kasus pendirian gereja di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya kerap menghadapi dinamika sosial dan kendala administratif di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat pemerintah, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat sekitar, dan diperkuat dengan studi dokumen hukum. Analisis dilakukan dengan mengaitkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dengan prinsip-prinsip siyāsah dustū riyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perizinan rumah ibadah secara normatif telah memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang jelas. Namun, dalam implementasinya masih dipengaruhi oleh dinamika sosial dan administratif di tingkat lokal. Dalam perspektif siyasah dustūriyyah, kebijakan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) serta kemaslahatan (al-maṣlaḥah) yang berorientasi pada pencapaian tujuan syariat (maqāṣid al-syariah), khususnya dalam menyeimbangkan perlindungan hak beragama dengan pemeliharaan ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Meskipun demikian, masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dipengaruhi oleh relasi mayoritas – minoritas serta persepsi masyarakat terhadap perubahan fungsi bangunan. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini tidak hanya memerlukan kepatuhan administratif, tetapi juga pendekatan dialogis guna mewujudkan keadilan substantif dan kemaslahatan bersama.