Penelitian ini menganalisis kesesuaian dan sinkronisasi antara FIDIC Conditions of Contract for Plant and Design-Build (Yellow Book, 2017) dengan sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam penyelesaian klaim dan sengketa konstruksi. Fokus utama terletak pada Sub-Clause 20 dan 21 FIDIC 2017 yang mengatur mekanisme klaim dan penyelesaian sengketa, kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 16 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 11 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode komparatif dan preskriptif, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum nasional pada dasarnya telah mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa yang sepadan dengan Dispute Adjudication Board (DAB) dalam FIDIC 2017 melalui pembentukan Dewan Sengketa Konstruksi (DSK). Dengan demikian, persoalan utama tidak terletak pada disharmoni norma, melainkan pada efektivitas implementasi DSK dalam praktik proyek konstruksi nasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pengembangan Kontrak Nasional Adaptif FIDIC sebagai model kontrak hibrida guna memperkuat kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan efektivitas penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2026