Riba adalah salah satu larangan utama dalam agama Islam yang memiliki dampak besar terhadap sistem keuangan. Studi ini bertujuan untuk mengkaji konsep serta dasar hukum larangan riba berdasarkan perspektif Al-Qur'an beserta pengaruhnya terhadap sistem keuangan yang ada saat ini. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan memanfaatkan analisis dari sumber-sumber akademis yang relevan dan teknik penelitin ini menunjukkan bahwa Al-Quran semakin melarang riba melalui empat fase penurunan ayat, yakni QS. Al-Rum:39, An-Nisa:160-161, Ali-Imran:130 dan Al-Baqarah:275-281 yang menekankan larangan riba secara komprehensif. Dari perspektif ekonomi, praktik riba terbukti dapat menyebabkan ketidakmerataan distribusi kekayaan, mendorong inflasi melalui mekanisme inflasi biaya, memutus hubungan antara sektor riil dan sektor moneter, serta meningkatkan kerentanan terhadap krisis keuangan, seperti yang terlihat pada krisis moneter tahun 1998. Sebagai solusi, Islam memperkenalkan sistem bagi hasil yang berlandaskan kontrak mudharabah dan musyarakah, yang menekankan pada keadilan dan pembagian risiko secara proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan riba bukan sekadar kewajiban teologis, tetapi juga merupakan dasar untuk mencapai sistem keuangan yang adil, stabil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026