Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi hukum adat masyarakat Barambang Katute di tengah dinamika hukum modern serta pentingnya pengakuan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena hukum adat Barambang Katute dan meninjaunya dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif dan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji kredibilitas triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Barambang Katute masih mempertahankan kelembagaan adat, wilayah adat, dan nilai kearifan lokal. Nilai filosofisnya meliputi kebersamaan, keadilan, musyawarah, serta penghormatan terhadap alam dan leluhur. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pengakuan masyarakat adat merupakan tanggung jawab ulil amri untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan. Namun, masih terdapat hambatan administratif, perbedaan persepsi, dan verifikasi wilayah adat yang memengaruhi kepastian hukum. Implikasinya, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat agar proses pengakuan berjalan adil dan efektif.
Copyrights © 2026