Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum tata negara Indonesia yang seringkali menghadapi tantangan intervensi politik. Fokus utama kajian ini adalah mengeksplorasi relevansi pemikiran klasik Imam Al-Mawardi mengenai konstruksi peradilan dalam kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah terhadap penguatan politik hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia pasca-reformasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif dan historis melalui analisis kualitatif terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kekuasaan kehakiman AlMawardi menempatkan peradilan sebagai pilar sentral yang mandiri dengan kualifikasi hakim yang sangat ketat guna menjamin objektivitas putusan. Terdapat sinkronisasi nilai antara prinsip "kekuasaan yang merdeka" dalam Pasal 24 UUD NRI 1945 dengan doktrin Al-Mawardi mengenai pembebasan lembaga peradilan dari pengaruh eksekutif. Meskipun terdapat perbedaan sumber kedaulatan, integritas moral dan profesionalisme hakim yang ditekankan AlMawardi menjadi instrumen krusial dalam mendukung politik hukum nasional yang berorientasi pada keadilan substantif. Kesimpulannya, pemikiran AlMawardi tetap relevan sebagai fondasi etis dan pengayaan teoretis bagi transformasi sistem peradilan modern di Indonesia.
Copyrights © 2026