Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum dalam sistem kepailitan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada debitur melakukan restrukturisasi utang secara adil. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering disalahgunakan oleh debitur untuk menunda kewajiban pembayaran tanpa itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan PKPU dalam hukum kepailitan Indonesia, mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah normatif dalam pengaturan PKPU, khususnya terkait tidak adanya parameter yang jelas mengenai itikad baik debitur. Kondisi ini membuka peluang bagi debitur untuk memanfaatkan PKPU secara oportunistik. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut masih berfokus pada aspek formal administratif tanpa menguji kondisi substantif debitur secara mendalam. Hal ini berpotensi merugikan kreditur serta melemahkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi peran hakim dalam menilai itikad baik debitur guna mencegah penyalahgunaan PKPU.
Copyrights © 2026