Arbitrase atau Alternatif Dispute Resolution (ADR) Adalah proses penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan. Di Indonesia, arbitrase telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, meskipun terdapat inkonsistensi konsep pelaksaan dan ketidakjelasan dalam putusan arbitrase. Dalam penelitian ditemukan ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Adapun rumusan masalah dalam penilitian ini, yakni: Bagaimana kekuatan hukum dari putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa; bagaimana implikasi pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dari perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan hukum dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lemah, maka diperlukan penegasan regulasi agar tidak terjadi kontradiksi antara sifat final putusan arbitrase dan kemungkinan pembatalan melalui pengadilan. Implikasi yuridis dalam sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase bahwa terhadap putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum biasa maupun luar biasa, seperti banding, kasasi, ataupun peninjauan kemabali. Sehingga putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak atau sesuai dengan asas finalitas.
Copyrights © 2026