Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah yang timbul akibat adanya sertifikat ganda berdasarkan perbuatan melawan hukum. Permasalahan sertifikat ganda kerap menimbulkan konflik kepemilikan yang merugikan para pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam sengketa tanah dengan sertifikat ganda sangat bergantung pada keabsahan alat bukti, proses penerbitan sertifikat, serta putusan pengadilan yang mempertimbangkan asas kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik. Selain itu, perbuatan melawan hukum menjadi dasar penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan ketelitian dalam administrasi pertanahan serta penguatan sistem pendaftaran tanah guna mencegah terjadinya sertifikat ganda di masa mendatang.
Copyrights © 2026