Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Salah satu instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pidana uang pengganti masih menghadapi berbagai kendala sehingga pemulihan kerugian negara belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana uang pengganti, mengkaji problematika penerapannya, serta merumuskan upaya penguatan agar mekanisme tersebut lebih efektif dalam mewujudkan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pidana uang pengganti telah memiliki dasar hukum yang kuat, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan seperti rendahnya realisasi pembayaran oleh terpidana, kesulitan pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi, serta kendala dalam pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pelacakan aset dan peningkatan efektivitas pelaksanaan eksekusi guna mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2026