Perdagangan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena mengancam hak hidup, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak anak sebagai korban perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia serta mengkaji perlindungan hukum di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN.Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan anak korban telah diatur secara komprehensif, meliputi perlindungan fisik dan psikis, rehabilitasi, serta restitusi. Namun, dalam praktik peradilan, perlindungan tersebut belum optimal karena masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan berpusat pada korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui optimalisasi restitusi, rehabilitasi berkelanjutan, dan sinergi antar lembaga guna menjamin pemulihan dan masa depan anak korban.
Copyrights © 2026