Penelitian hukum normatif ini mengevaluasi transformasi hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, dari akar kolonial hingga era digital. Fokus utama studi ini adalah menganalisis implikasi UU No. 40/2007 terhadap penguatan Good Corporate Governance (GCG) serta tantangan harmonisasi pasca-UU Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, penelitian ini membedah mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas dan pencegahan penyalahgunaan tanggung jawab terbatas (limited liability). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PT telah mengakselerasi maturasi GCG melalui institusionalisasi hak appraisal, tag-along, dan fiduciary duty direksi. Namun, simplifikasi regulasi dalam UU Cipta Kerja, seperti penghapusan modal dasar minimal, memicu risiko munculnya perusahaan cangkang (shell companies). Di sisi lain, Mahkamah Agung berperan restoratif dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil berdasarkan kriteria fraud, undercapitalization, dan commingling of assets guna menembus sekat badan hukum demi keadilan kreditor. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi berkelanjutan melalui unifikasi standar dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta penguatan perlindungan whistleblower. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis ASEAN menuju visi Indonesia Emas 2045.
Copyrights © 2026