Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap perlindungan hukum pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, studi ini menelaah dampak dekonstruksi pembatasan jenis pekerjaan serta efektivitas doktrin joint liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan dikotomi pekerjaan inti dan penunjang telah mengeskalasi fleksibilitas korporasi, namun secara substansial mendegradasi posisi tawar pekerja dan memicu risiko prekariat melalui normalisasi PKWT jangka panjang. Tantangan utama terletak pada ketidakharmonisan regulasi domestik dengan Konvensi ILO No. 158 dan No. 87, serta adanya ambiguitas prosedur eksekusi tanggung jawab renteng yang memicu disparitas putusan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fenomena ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan terhadap sub-kontrak bertingkat dan ekosistem gig economy. Penelitian menyimpulkan perlunya rekonstruksi regulatif melalui revisi Permenaker No. 2 Tahun 2025, integrasi digitalisasi kontrak dengan e-BPJS, serta unifikasi yurisprudensi melalui Peraturan Mahkamah Agung. Reformasi ini krusial untuk menciptakan ekuilibrium antara efisiensi usaha dan keadilan substantif guna mewujudkan agenda kerja layak (decent work) pasca-implementasi rezim Omnibus Law.
Copyrights © 2026