Penelitian ini menganalisis putusan perkara Jack Daniel's versus Jackstar yang diputus dengan amar niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima) karena alasan obscuur libel (gugatan kabur). Permasalahan yang dikaji yaitu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penggugat terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh penggugat meliputi tiga opsi: pertama, mengajukan kasasi; kedua, mengajukan peninjauan kembali apabila memenuhi syarat khusus; dan ketiga, mengajukan gugatan baru yang telah diperbaiki dengan menyusun posita yang jelas, rinci, dan spesifik. Kata Kunci: Obscuur Libel, Putusan Tidak Dapat Diterima, Sengketa Merek, Upaya Hukum
Copyrights © 2026