Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 64/Pdt/2022/PT SMG pada Sengketa Wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara Novia Dwi Ramadhanella; Siti Nurhasanah; Dora Mustika; Sepriyadi Adhan S; Moh. Wendy Trijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5470

Abstract

Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sengketa wanprestasi dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT SMG terkait sengketa wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan judicial case study, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara tepat menilai adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual beli yang sah, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta kelalaian tergugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Unsur-unsur wanprestasi terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan. Selain itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan yang memiliki dasar hukum kuat, seperti pembayaran sisa utang dan bunga, serta menolak tuntutan yang tidak dapat dibuktikan secara konkret. Putusan pada tingkat banding dan kasasi menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum serta tidak adanya kekeliruan dalam penilaian fakta maupun norma hukum. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip hukum perdata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Upaya Hukum Penggugat Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Merek Jack Daniel’s Mutia Lingga Juarsyah; Moh. Wendy Trijaya; Harsa Wahyu Ramadhan; Sepriyadi Adhan; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5510

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan perkara Jack Daniel's versus Jackstar yang diputus dengan amar niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima) karena alasan obscuur libel (gugatan kabur). Permasalahan yang dikaji yaitu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penggugat terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh penggugat meliputi tiga opsi: pertama, mengajukan kasasi; kedua, mengajukan peninjauan kembali apabila memenuhi syarat khusus; dan ketiga, mengajukan gugatan baru yang telah diperbaiki dengan menyusun posita yang jelas, rinci, dan spesifik. Kata Kunci: Obscuur Libel, Putusan Tidak Dapat Diterima, Sengketa Merek, Upaya Hukum
Problematika Perlindungan Hukum Pemberi Dana dalam perjanjian pendanaan pada Fintech P2P Lending Ronaldo Nababan; Kasmawati; Moh. Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7699

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap penerapan klausula baku dalam perjanjian pendanaan fintech P2P lending di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis terhadap ketentuan hukum perjanjian, perlindungan konsumen, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman belum optimal akibat dominasi penyelenggara dalam penyusunan perjanjian pendanaan, keterbatasan mekanisme pertanggungjawaban atas risiko gagal bayar, serta lemahnya kepastian hukum terhadap posisi lender sebagai pihak yang turut menanggung risiko investasi. Regulasi yang ada telah mengatur prinsip transparansi dan mitigasi risiko, namun belum secara spesifik mengatur pembatasan klausula yang berpotensi merugikan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi kontrak digital, dan penyempurnaan regulasi guna menciptakan keseimbangan hukum antara penyelenggara dan pemberi pinjaman.  
Pemanfaatan Informasi Debitur dalam Persepektif Prudential Principle Pada Penyelenggara Pinjaman Daring Alya Nabila; Yennie Agustin MR; Moh. Wendy Trijaya; Kasmawati; Dora Mustika
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8523

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan pada sektor jasa keuangan yang ditandai dengan berkembangnya layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko gagal bayar dan ketidakakuratan informasi dalam proses penilaian calon debitur, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pendanaan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemanfaatan Informasi Debitur pada Penyelenggara Pinjaman Daring dan menganalisis pemanfaatan Informasi Debitur dalam perspektif prudential principle. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK, termasuk kewajiban Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai pelapor. Pemanfaatan Informasi Debitur melalui SLIK berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam proses pemberian pendanaan. Informasi Debitur memungkinkan penyelenggara melakukan analisis kelayakan calon debitur secara lebih objektif melalui pendekatan 5C, 5P, dan 3R. Pemanfaatan informasi tersebut Infomendukung identifikasi karakter, kemampuan pembayaran, kondisi keuangan, dan tingkat risiko debitur sebelum pendanaan diberikan.