Kriminalisasi dalam praktik pendisplinan siswa menjadi isu yang semakin mendapat perhatian, terutama ketika tindakan yang dilakukan oleh tenaga pendidik berujung pada proses hukum. Kasus Tri Wulansari menjadi salah satu contoh konkret yang memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindakan disipliner dan perbuatan pidana. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis fenomena kriminalisasi dalam pendisplinan siswa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif .metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap perundang-undangan, doktrin hukum serta putusan terkait kasus yang dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam penerapan hukum pidana terhadap tindakan pendisplinan yang seharusnya masih berada dalam koridor pembinaan. pendekatan keadilan restoratif menawarkan solusi dengan menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap anak. kesimpulannya, penerapan keadilan restoratif dalam kasus pendisplinan siswa dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih proporsional dan berkeadilan. diperlukan kejelasan regulasi dan pedoman bagi tenaga pendidik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan dalam rangka mendidik, serta untuk menjamin perlindungan hak anak secara seimbang.
Copyrights © 2026