Pelindungan merek terkenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 pada dasarnya telah mengakomodasi standar internasional, termasuk pengakuan keterkenalan merek dan pengecualian batas waktu dalam hal adanya iktikad tidak baik. Namun, dalam praktik peradilan, gugatan pembatalan yang diajukan oleh pemilik merek terkenal kerap ditolak meskipun disertai bukti keterkenalan dan dugaan iktikad tidak baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma (das sollen) dan praktik (das sein), khususnya dalam penerapan prinsip first to file, batas waktu gugatan, serta standar pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mengidentifikasi kelemahan pengaturan serta pola pertimbangan hakim dalam menilai keterkenalan merek dan iktikad tidak baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan gugatan dipengaruhi oleh dominasi pertimbangan administratif formal dan penafsiran iktikad tidak baik yang cenderung restriktif. Selain itu, belum terdapat standar uji yang terstruktur dalam menilai keterkenalan merek, sehingga menimbulkan disparitas putusan. Penerapan prinsip first to file juga masih dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan karakter khusus merek terkenal. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan konsep ideal limitasi merek terkenal melalui kerangka uji operasional yang memuat parameter objektif keterkenalan dan indikator iktikad tidak baik yang lebih komprehensif. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, menjamin keadilan substantif, serta mewujudkan konsistensi pelindungan hukum bagi pemilik merek terkenal
Copyrights © 2026