Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana siber yang semakin kompleks di Indonesia. Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum utama dalam penanggulangan cybercrime terus mengalami dinamika melalui perubahan regulasi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE serta mengkaji konsistensi dan harmonisasi norma dalam menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis terhadap UU ITE, KUHP Nasional, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstruktif, pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE telah mengalami penyempurnaan melalui penambahan norma baru, penguatan alat bukti elektronik, serta perluasan kewenangan penegak hukum. Namun masih terdapat kelemahan normatif berupa multitafsir norma, tumpang tindih pengaturan dengan KUHP dan UU PDP, serta adanya ketentuan transisi (sunset clause) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Keterbatasan kapasitas kelembagaan dan tantangan pembuktian digital turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi secara komprehensif dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia.
Copyrights © 2026