Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan hubungan model kontrak kerja terhadap mitra pengemudi transportasi online yang ada di Indonesia melalui prinsip hubungan kerja. Kontroversi sering terjadi dari model bisnis transportasi online hadir pertama kali di Indonesia hingga tahun 2026, demonstrasi oleh pihak mitra pengemudi menghasilkan tuntutan-tuntutan yang diinginkan oleh pihak pengemudi, sehingga terdapat rencana perubahan hubungan kerja yang sebelumnya kemitraan menjadi hubungan kerja konvensional. Namun hal tersebut menuai respon positif dan negatif dari pihak pengemudi, sebagian pihak mitra pengemudi ada yang setuju dengan perubahan status hubungan kerja, sebagian lagi tidak setuju. Penelitian ini akan membahas bagaimana hubungan kerja yang lebih baik bagi pihak pengemudi dengan pihak aplikator, dengan menggunakan prinsip hubungan kerja akan ditelaah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Pemerintah sebagai pengawas diharapkan dapat lebih adil dalam mengatur peraturan terkait model hubungan kerja baru ini. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan statue approach.
Copyrights © 2026