Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Klasifikasi Hubungan Model Kontrak Kerja Terhadap Mitra Pengemudi Transportasi Online Dalam Prinsip Hubungan Kerja Nonita Sabillah Fahzari; I Dewa Wirantaya; Selin Dinda Hariyanti; Sugeng Santoso
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5588

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan hubungan model kontrak kerja terhadap mitra pengemudi transportasi online yang ada di Indonesia melalui prinsip hubungan kerja. Kontroversi sering terjadi dari model bisnis transportasi online hadir pertama kali di Indonesia hingga tahun 2026, demonstrasi oleh pihak mitra pengemudi menghasilkan tuntutan-tuntutan yang diinginkan oleh pihak pengemudi, sehingga terdapat rencana perubahan hubungan kerja yang sebelumnya kemitraan menjadi hubungan kerja konvensional. Namun hal tersebut menuai respon positif dan negatif dari pihak pengemudi, sebagian pihak mitra pengemudi ada yang setuju dengan perubahan status hubungan kerja, sebagian lagi tidak setuju. Penelitian ini akan membahas bagaimana hubungan kerja yang lebih baik bagi pihak pengemudi dengan pihak aplikator, dengan menggunakan prinsip hubungan kerja akan ditelaah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Pemerintah sebagai pengawas diharapkan dapat lebih adil dalam mengatur peraturan terkait model hubungan kerja baru ini. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan statue approach.
Status Hukum Pekerja Gig pada Platform Digital dan Urgensi Pembentukan RUU Pekerja Gig di Indonesia Anggit Satrio Pamungkas; Siti Kunarti; Sugeng Santoso
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8528

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan fenomena gig economy yang ditandai dengan munculnya jutaan pekerja yang bekerja melalui platform digital. Di Indonesia, pekerja gig seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas berbasis aplikasi secara formal ditempatkan dalam konstruksi hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Konstruksi ini mengakibatkan pekerja gig tidak mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan yang memadai, termasuk upah minimum, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak normatif lainnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk menganalisis status hukum pekerja gig dalam hukum positif Indonesia serta urgensi pembentukan regulasi khusus. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum yang signifikan dalam pengaturan pekerja gig, dan pembentukan RUU Pekerja Gig atau pengaturan khusus dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan menjadi sangat mendesak guna menjamin keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
PENGATURAN SISTEM OUTSOURCING DALAM PP NOMOR 35 TAHUN 2021 DITINJAU DARI TEORI DISPERSI DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Sugeng Santoso; Wafi Faisal Falah; Satijah Satijah; Aryuko Prizky Akbar
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8463

Abstract

Perkembangan hubungan kerja dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai sistem outsourcing dan perjanjian kerja yang berdampak terhadap perlindungan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sistem outsourcing dalam PP No. 35 Tahun 2021 ditinjau dari teori dispersi dalam hukum ketenagakerjaan serta mengkaji ketentuan perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT) yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing dalam PP No. 35 Tahun 2021 menunjukkan adanya dispersi tanggung jawab antara pemberi kerja dan perusahaan alih daya, sehingga berpotensi mengurangi kepastian perlindungan bagi pekerja. Selain itu, fleksibilitas pengaturan PKWT memperkuat posisi pengusaha dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum pekerja outsourcing.
STATUS HUKUM PESERTA MAGANG : ANALISIS PERJANJIAN ANTARA PELATIHAN DAN HUBUNGAN KERJA TERSELUBUNG Sugeng Santoso; Dinda Nurdianti; Fiorentirta Chandra; Stefani Nuranugrah Putrijaya
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8584

Abstract

Fenomena pemagangan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan, namun dalam praktiknya sering kali terjadi penyimpangan dari tujuan normatifnya sebagai sarana pelatihan kerja. Pemagangan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kompetensi justru bertransformasi menjadi hubungan kerja terselubung, di mana peserta magang menjalankan pekerjaan yang bersifat produktif layaknya pekerja tetap tanpa memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum peserta magang serta menilai kesesuaian antara perjanjian pemagangan dengan praktik hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, digunakan pula ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya terkait syarat sah perjanjian. Analisis dilakukan dengan menggunakan konsep hubungan kerja, prinsip substance over form, serta asas itikad baik dalam hukum perjanjian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bentuk formal perjanjian pemagangan dengan pelaksanaannya di lapangan. Meskipun secara kontraktual disebut sebagai pemagangan, praktik yang terjadi sering kali memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan perjanjian sebagai sarana untuk menghindari kewajiban hukum pemberi kerja, bahkan dalam rezim ketenagakerjaan pasca reformasi melalui kebijakan Cipta Kerja yang belum secara spesifik memperkuat pengaturan pemagangan.Oleh karena itu, diperlukan penegasan indikator objektif dalam regulasi, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta interpretasi progresif oleh hakim dalam menilai substansi hubungan hukum. Dengan demikian, pemagangan diharapkan tetap berada dalam koridor edukatif dan tidak disalahgunakan sebagai bentuk hubungan kerja terselubung yang merugikan tenaga kerja.