Penelitian ini membahas kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut tunggal (Single Prosecution System) dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian adalah adanya dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas penuntutan. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK membentuk konfigurasi asimetri fungsional yang bersifat kolaboratif; (2) kewenangan Kejaksaan bersifat atributif dan dapat didelegasikan oleh Jaksa Agung; serta (3) hambatan yuridis berupa disharmoni peraturan dan belum optimalnya koordinasi dapat diatasi melalui harmonisasi regulasi mengacu pada model Single Prosecution System tidak murni.
Copyrights © 2026