Tindak pidana korupsi pada sektor keuangan negara, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunjukkan kompleksitas yang tinggi baik dari aspek perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun pembuktian pertanggungjawaban pidana pelaku. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah perkara korupsi dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI), yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jakarta Pusat menjadi penting untuk dianalisis karena menggambarkan bagaimana hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi, bentuk kesalahan pelaku, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi dan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi diharapkan terus menegakkan prinsip keadilan substantif dengan memperhatikan dampak sosial, moral, dan ekonomi dari perbuatan koruptif. Pertimbangan hukum sebaiknya tidak hanya fokus pada unsur formil, tetapi juga memperhatikan kerugian moral dan sosial yang ditimbulkan terhadap institusi negara dan masyarakat.
Copyrights © 2026