Hukum adat Rejang merupakan bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang masih hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata oleh (BMA) Kabupaten Rejang Lebong serta menilai efektivitas dan kendalanya. Metode yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kasus, historis, dan konseptual melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan BMA masih aktif menyelesaikan sengketa melalui musyawarah berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial, dengan menjunjung kearifan lokal seperti tepung setawar. Penerapannya dinilai efektif karena mendapat legitimasi masyarakat. Namun, terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman generasi muda, potensi konflik dengan hukum negara, serta minimnya dukungan regulasi daerah. Kesimpulannya, hukum adat Rejang tetap relevan, namun memerlukan dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.
Copyrights © 2026