Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Penerapan Hukum Adat Rejang Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong

Fuadi, Ahmad Fuadi (Unknown)
Wawan Fransisco (Unknown)
Fitriyani (Unknown)
Ahmad Fuadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2026

Abstract

Hukum adat Rejang merupakan bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang masih hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata oleh (BMA) Kabupaten Rejang Lebong serta menilai efektivitas dan kendalanya. Metode yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kasus, historis, dan konseptual melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan BMA masih aktif menyelesaikan sengketa melalui musyawarah berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial, dengan menjunjung kearifan lokal seperti tepung setawar. Penerapannya dinilai efektif karena mendapat legitimasi masyarakat. Namun, terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman generasi muda, potensi konflik dengan hukum negara, serta minimnya dukungan regulasi daerah. Kesimpulannya, hukum adat Rejang tetap relevan, namun memerlukan dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...