Kawasan sempadan pantai merupakan bagian dari kawasan lindung yang secara hukum harus bebas dari pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi perlindungannya. Permasalahan muncul ketika pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah sebagai pemegang otoritas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan garis sempadan pantai dalam kerangka hukum nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu, serta menilai kesesuaian keberadaan Mess Pemda Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan tersebut beserta implikasi normatifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan sempadan pantai telah tersusun secara hierarkis dan mengikat, dengan batas minimal serta pembatasan ketat terhadap kegiatan di dalamnya. Berdasarkan pengujian terhadap RTRW Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, keberadaan Mess Pemda tidak sesuai dengan ketentuan sempadan pantai karena tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang diperbolehkan. Kondisi ini menimbulkan implikasi terhadap legitimasi penegakan hukum tata ruang, karena pemerintah berada dalam posisi sebagai pembuat sekaligus pelanggar norma. Oleh karena itu, diperlukan penertiban melalui mekanisme status quo dan langkah hukum yang konsisten.
Copyrights © 2026