Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan pidana serta mengkaji upaya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi terjadi dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Korban menghadapi hambatan komunikasi, keterbatasan aksesibilitas, serta stigma negatif yang melemahkan posisi dalam pembuktian. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan, implementasinya masih belum optimal akibat hambatan struktural, kultural, dan substantif. Temuan juga menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman aparat penegak hukum berkontribusi terhadap perlakuan yang tidak setara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum serta penyediaan akomodasi yang layak guna menjamin akses keadilan yang setara.
Copyrights © 2026