Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari upaya transformasi sistem hukum nasional yang tidak hanya fokus pada perubahan norma, tetapi juga pada pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih humanis. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia masih dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial yang cenderung menempatkan hukum sebagai instrumen penghukuman semata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pembaruan hukum pidana dalam konteks pengembangan keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif-kritis melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan pidana hukum di Indonesia perlu dipahami sebagai proses perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif. Dalam perspektif ini, hukum pidana tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan sosial, pembinaan pelaku tindak pidana, serta perlindungan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, penerapan pembaruan hukum pidana harus senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia agar sistem peradilan pidana mampu mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026