Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak melalui berbagai modus, termasuk “tipu muslihat”, namun belum memberikan batasan yang jelas terhadap frasa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif frasa “tipu muslihat” dalam Pasal 76E serta implikasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus child grooming. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “tipu muslihat” mengandung norma kabur (vague norm) yang berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga menyulitkan proses pembuktian dan menimbulkan ketidakseragaman dalam putusan pengadilan. Dalam praktiknya, karakteristik child grooming yang berbasis manipulasi psikologis dan relasi emosional tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh rumusan norma yang ada. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma yang lebih tegas, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.
Copyrights © 2026