Fenomena judi online telah berkembang menjadi krisis sosial yang mengancam ketahanan keluarga Muslim Indonesia secara sistematis, khususnya di kalangan pasangan muda Generasi Z. Kecanduan judi online tidak hanya menguras harta keluarga, tetapi juga memicu penelantaran nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum kecanduan judi online suami terhadap kewajiban nafkah dan perlindungan hak istri dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Maqashid Syariah, dengan menggunakan studi kasus masyarakat Muslim Bukit Kemuning, Lampung Utara periode 2021–2025. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi lapangan melalui observasi serta wawancara mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online suami merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban nafkah dan prinsip hifz al-mal dalam Maqashid Syariah. Meskipun KHI dan UU PKDRT memberikan landasan perlindungan bagi istri, belum ada regulasi yang secara eksplisit menjadikan kecanduan judi online sebagai grounds perceraian yang mandiri. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hukum keluarga Islam Indonesia yang responsif terhadap tantangan digital agar terwujudnya keluarga Muslim yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Copyrights © 2026