ABSTRAK Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kampung Negara Batin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Kampung Negara Batin dilakukan secara sistematis melalui tahapan pengaduan, musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh adat (penyimbang), hingga penguatan administratif oleh pemerintah kampung. Pembuktian didasarkan pada memori kolektif dan tanda batas alamiah yang diakui secara sosial melalui sistem kepangkatan adat Buay Pemuka Pangeran Raja Ilir. Penyelesaian sengketa melalui hukum adat terbukti efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tuntas, dan diterima oleh para pihak tanpa menimbulkan konflik lanjutan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi rujukan utama yang fungsional bagi masyarakat adat dalam mencapai keadilan substantif di tengah keterbatasan bukti formal pertanahan.
Copyrights © 2026