Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mereformasi sistem perpajakan nasional guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat struktur ekonomi secara berkelanjutan melalui penataan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan perpajakan, serta pajak ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis dampaknya terhadap kinerja pelaku usaha, baik secara makro maupun sektoral. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, UU HPP menimbulkan tekanan terhadap likuiditas, margin keuntungan, dan biaya kepatuhan usaha akibat kenaikan tarif PPN, perluasan basis pajak, serta digitalisasi administrasi, terutama bagi sektor padat karya, UMKM, dan pelaku ekonomi digital skala kecil. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat struktural berupa peningkatan kepastian hukum, persaingan usaha yang lebih adil, penguatan kapasitas fiskal, serta perluasan basis pajak yang berkelanjutan, didukung oleh digitalisasi yang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak, sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada kebijakan pendukung yang inklusif, penyederhanaan administrasi, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2026