Perjudian online berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dan internet, yang tidak hanya mempermudah akses masyarakat untuk berjudi tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait judi online dan pencucian uang di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta perubahan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024 dan KUHP. Meskipun regulasi sudah cukup jelas, dinamika perkembangan kejahatan di masyarakat menuntut penyesuaian hukum yang berkelanjutan. Pelaku judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ganda, yaitu sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan (follow-up crime), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2026