Stabilitas harga pangan merupakan instrumen krusial dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah. Desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam urusan konkuren bidang pangan, namun batas kewenangan dan kapasitas fiskal seringkali menjadi hambatan yuridis maupun praktis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam regulasi harga pangan, mengevaluasi implementasi dan kapasitas fiskal daerah, serta mengidentifikasi disharmoni regulasi yang memicu kesenjangan implementasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), di mana data harga pangan dan realisasi APBD diposisikan semata-mata sebagai data pendukung argumentasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan daerah lebih bersifat administratif-implementatif dibandingkan regulatif-atributif. Kewenangan penetapan harga acuan tetap menjadi domain pemerintah pusat. Indikasi volatilitas harga di Pasar Sentral Kotabumi dan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah menunjukkan bahwa daerah merespons melalui instrumen hilir berupa operasi pasar dan fasilitasi distribusi. Terbatasnya ruang gerak ini diperparah oleh ketergantungan fiskal Lampung Utara terhadap Dana Transfer yang mendominasi APBD, sehingga membatasi diskresi stabilisasi harga. Disimpulkan bahwa terdapat disharmoni antara tuntutan pusat agar daerah mengendalikan inflasi dengan minimnya otoritas regulatif dan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan, penguatan skema fiskal spesifik pangan, serta pelembagaan diskresi daerah yang terukur melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Copyrights © 2026