Pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari peran investasi, termasuk penanaman modal asing yang umumnya dilakukan melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Penyetoran modal awal merupakan syarat penting dalam proses pendirian guna menjamin keseriusan pendiri serta memberikan perlindungan bagi pihak ketiga. Namun dalam praktik, penyetoran modal seringkali hanya dibuktikan melalui surat pernyataan tanpa verifikasi yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pendirian PT PMA serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap penyetoran modal awal yang tidak sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang memastikan terpenuhinya persyaratan formal pendirian perseroan. Namun, ketidakjelasan norma mengenai bukti penyetoran modal yang sah menyebabkan keterbatasan dalam melakukan verifikasi materiil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga.
Copyrights © 2026