Perkembangan pesat di bidang usaha dan perdagangan di Indonesia telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang usaha yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikenal dengan istilah rumah toko (ruko). Fenomena ini melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum antara pemilik dan penyewa ruko, terutama melalui kata sepakat perjanjian pada saat melakukan sewa-menyewa. Meskipun suatu perjanjian dalam sewa-menyewa ruko bisa melalui cara tertulis ataupun lisan, praktik di masyarakat menunjukkan bahwa perjanjian lisan masih sangat umum digunakan karena dianggap praktis dan sederhana. Namun, kebiasaan ini justru menimbulkan potensi masalah hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Penelitian ini dengan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan akan regulasi terhadap para pihak dalam perjanjian lisan sewa-menyewa ruko berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kajian difokuskan pada penerapan dari beberapa asas hukum perjanjian, sebagai contoh halnya asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, serta asas itikad baik, yang menjadi fondasi sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini serta juga menyoroti terkait peranan dari alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya kesaksian serta pengakuan, dalam membuktikan keberadaan dan isi perjanjian lisan di pengadilan ketika terjadi sengketa.
Copyrights © 2026