Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bengkulu, serta menganalisis hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Perlindungan terhadap hak anak merupakan amanah konstitusi yang krusial untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memiliki peranan vital sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan anak secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi undang-undang tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan hukum empiris (socio-legal) dengan obyek penelitian berupa interaksi hukum dalam masyarakat. Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan di Kantor DP3A Kota Bengkulu, serta data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 oleh DP3A Kota Bengkulu telah dilaksanakan melalui berbagai upaya perlindungan preventif dan represif, termasuk pemberian konsultasi hukum, pendampingan korban, serta koordinasi antarlembaga. Namun, pelaksanaan tersebut dinilai belum maksimal dalam menekan angka kekerasan anak di Kota Bengkulu yang masih menunjukkan tren peningkatan signifikan. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan internal seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan minimnya alokasi anggaran operasional. Selain itu, hambatan eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang sering kali menganggap kasus kekerasan pada anak sebagai aib keluarga juga menjadi penghalang dalam proses pelaporan dan penanganan kasus. Sebagai solusi, DP3A Kota Bengkulu perlu mengoptimalkan sosialisasi dan jangkauan pelayanan agar lebih dekat dengan masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak di masa mendatang.’
Copyrights © 2026