Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Pertanggungjawaban Pidana Mucikari Dalam Perspektif Tindak Pidana Perdagangan Orang: Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/Pn Sgt

Fajriani Fitri (Unknown)
Jeanne Darc Noviayanti Manik (Unknown)
Rio Armanda Agustian (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana mucikari dalam perspektif tindak pidana perdagangan orang serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/PN SGT. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dengan dasar hukum yang diterapkan oleh hakim, yang justru menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbuatan mucikari dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, baik unsur objektif berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan eksploitasi, maupun unsur subjektif berupa adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Namun demikian, hakim dalam putusannya tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, melainkan menggunakan ketentuan eksploitasi anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, namun belum sepenuhnya mencerminkan penerapan hukum yang tepat sesuai dengan fakta persidangan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...