Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana mucikari dalam perspektif tindak pidana perdagangan orang serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/PN SGT. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dengan dasar hukum yang diterapkan oleh hakim, yang justru menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbuatan mucikari dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, baik unsur objektif berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan eksploitasi, maupun unsur subjektif berupa adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Namun demikian, hakim dalam putusannya tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, melainkan menggunakan ketentuan eksploitasi anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, namun belum sepenuhnya mencerminkan penerapan hukum yang tepat sesuai dengan fakta persidangan.
Copyrights © 2026