Perjanjian kredit modal kerja dalam dunia perbankan umumnya disusun dalam format baku yang menempatkan debitur pada posisi tidak memiliki ruang negosiasi. Penelitian ini mengkaji rumusan klausul wanprestasi dalam perjanjian kredit modal kerja yang berlaku di Bank Bengkulu serta mengukur kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan prinsip perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, doktrin, dan perbandingan hukum, dengan pengumpulan data melalui kajian pustaka dan telaah dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua perjanjian kredit memuat klausul wanprestasi yang secara substansial identik tanpa mengintegrasikan mekanisme somasi secara tersurat sebagaimana dikehendaki Pasal 1238 KUHPerdata. Di samping itu, pemberlakuan akibat hukum secara langsung bertentangan dengan persyaratan prosedural Pasal 1243 KUHPerdata. Ditinjau dari asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan asas keseimbangan, klausul yang ada mencerminkan ketimpangan yang memihak bank. Sementara perlindungan bagi debitur memerlukan reformulasi melalui klausul wanprestasi yang lebih transparan, berjenjang, dan selaras dengan ketentuan KUHPerdata.
Copyrights © 2026