Transformasi digital telah menciptakan berbagai jenis kejahatan siber yang berbasis gender dan berdampak besar pada perempuan, seperti distribusi konten intim tanpa izin, pemerasan seksual digital (sextortion), penargetan secara siber (cyberstalking), dan manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan. Hal ini menghadirkan tantangan bagi sistem hukum pidana di Indonesia karena aturannya tersebar di beberapa rezim hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konfigurasi, mengidentifikasi ketidakharmonisan norma, dan merumuskan rancangan harmonisasi regulasi dalam perlindungan perempuan korban tindak pidana siber. Penelitian ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan legislasi, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis serta teleologis. Hasil studi menunjukkan bahwa perbedaan struktur unsur delik antara KUHP dan UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan unsur penghinaan, kesusilaan, dan penyebaran informasi elektronik, mengakibatkan adanya tumpang tindih norma serta ketidakjelasan dalam implementasi penegakan hukum. Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi normatif dan implementatif yang fokus pada perlindungan korban melalui integrasi perspektif gender, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta pengembangan mekanisme pemulihan korban di Indonesia.
Copyrights © 2026