Kemajuan Era digital di Masyarakat salah satunya melalui QRIS Kehadiran QRIS memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam melakukan transaksi. Namun demikian, di balik manfaat tersebut, pengguna juga dihadapkan pada berbagai risiko, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber, seperti penipuan daring, peretasan sistem, Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna QRIS dalam transaksi digital serta peran pemerintah dan penyelenggara sistem pembayaran dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. metode yang peneliti gunakan adalah hukum normatif serta kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran digital. Hasil penelitian perlindungan pembayaran QRIS telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, peraturan Bank Indonesia, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, serta terbatasnya pengawasan terhadap kejahatan siber.
Copyrights © 2026