Tanggung jawab pidana bagi pelaku anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan menciptakan dilema hukum karena anak-anak memegang posisi ganda sebagai korban dan pelaku. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, yang menunjukkan bahwa peraturan aborsi dalam Pasal 463-465 KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 memiliki batasan waktu yang ketat, sementara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur sanksi khusus untuk anak-anak. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan pengalihan kasus. Kesimpulannya adalah tanggung jawab pidana masih bersifat formalistik dan belum mencerminkan keadilan restoratif, sehingga memerlukan revisi peraturan, penguatan layanan kesehatan reproduksi, dan optimalisasi pengalihan kasus demi kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2026